Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sopir Taksi Online Ini Ditangkap Lantaran Diduga sebagai Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba

Jumat, 03 Juli 2020 – 23:59 WIB
Sopir Taksi Online Ini Ditangkap Lantaran Diduga sebagai Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba - JPNN.COM
Tersangka dibekuk karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang sopir taksi daring atas dugaan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di Banjarmasin. Hingga Jumat polisi masih terus mendalami kasus tersebut. 

"Tersangka MS (28) yang sehari-hari jadi sopir taksi online ditangkap setelah dua pengedar lainnya yang dikendalikannya diringkus terlebih dahulu, yaitu MR (36) dan KI (33)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Iwan Eka Putra di Banjarmasin.

Terungkapnya ketiga pengedar ini bermula dari informasi mengenai rencana transaksi sabu-sabu pada hari Kamis (2/7) di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari lantas mengamankan MR dan KI dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 5,01 gram.

Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapat dari MS. Sopir taksi daring ini langsung diringkus polisi.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke rumah MS, Jalan Martapura Lama KM 09, Kabupaten Banjar.

Polisi mendapati empat paket sabu-sabu dengan berat 16,04 gram. Dengan demikian, total ada lima paket dengan berat 21,05 gram.
Tersangka dibekuk karena mengedarkan sabu-sabu. ANTARA/Firman


Pada pengungkapan lain, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga meringkus AN (51) dan MA (25) di halaman Masjid Al-Asri Jalan Simpang Anem, Kota Banjarmasin.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang sopir taksi daring atas dugaan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di Banjarmasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close