Sopir Taksi Online Ini Ditangkap Lantaran Diduga sebagai Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba
Jumat, 03 Juli 2020 – 23:59 WIB
"Dari kedua pengedar ini, kami menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 25,11 gram," kata Iwan.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat tersangka Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)