Sopir Truk dan Odong-odong Tersangka
jpnn.com - BEKASI – Aparat Polres Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan sopir truk molen dan odong-odong sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan empat orang dan belasan luka-luka di depan PT Hankook di Jalan raya Delta Silicon, Desa Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5) lalu.
Kedua tersangka adalah Sapendi, 60, sopir truk molen dan Udin, 40, pengemudi mobil odong-odong
"Kedua sopir tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Polres,” kata Kasat Lantas Polres Kabupaten Tangerang Kompol Ojo Ruslani saat dihubungi INDOPOS, Jumat (9/5).
Menurut Ojo, sopir truk molen dianggap telah menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan odong-odong. Akibat kelalaian tersebut sopir diancam pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sedang, sopir kendaraan odong-odong ditetapkan tersangka, menurut Ojo, karena dinilai mempunyai kesalahan yang mengakibatkan empat orang tewas dan belasan penumpang lainnya terluka. Kesalahan yang dilakukan sopir odong-odong lantaran melanggar ketertiban berlalu lintas.
”Setelah kejadian ini, kami akan memperketat lagi pengoperasian kendaraan odong-odong. Kami perintahkan kepada pemilik odong-odong hanya boleh beroperasi di kampung-kampung atau di dalam perumahan saja. Kini kami intens melakukan rajia odong-odong,” ujarnya.
Ojo mengaku, hampir seluruh kendaraan odong-odong ini telah melanggar aturan karena telah mengubah bentuk aslinya.
”Tetapi kami masih tolerir bila dioperasikan di kampung-kampung atau kompleks perumahan. Ke depannya kami akan perketat lagi, tidak boleh melewati jalan raya atau jalan utama,” imbuhnya. (dny)