Sopir Truk Ini Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Menewaskan 6 Orang
jpnn.com, PIDIE - Sopir truk CPO berinisial BAC (41) jadi tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan enam orang di Jalan Banda Aceh–Medan, Simpang Beutong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 30 Desember 2022.
BAC merupakan warga Desa Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
"BAC ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan sehingga merugikan pengguna jalan yang lain," kata Kasat Lantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi di Pidie, Rabu (4/1).
Sopir truk tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan para saksi.
Meskipun berstatus tersangka, BAC belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.
Sopir truk itu mengalami patah tulang di bagian pinggang akibat kecelakaan tersebut.
Penyidik menjerat BAC dengan Pasal 310 jo pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kecelakaan maut yang menewaskan enam orang itu berawal saat truk CPO yang dikemudikan oleh BAC melaju dari arah Banda Aceh.