Sopir Truk Jaringan Sumatra Sampai ke NTB Bawa Sabu-sabu, Barbuknya 2,7 Kg
Khusus kasus Cekok, lanjut dia, pihaknya awalnya mengamankan seratus gram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah Cekok sehingga ditemukan sabu-sabu 2,6 kg.
"Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir mencapai 2,7 kg," paparnya.
Menurut Deddy, pelaku mengaku membawa barang haram itu dari Sumatra.
Selain kasus ini, Direktorat Resnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA dan MPS di indekos di Lombok Timur. Polisi menyita sabu-sabu seberat 100 gram yang juga berasal dari Sumatra.
"Ternyata hasil pendalaman kami, MAA jaringan Sumatra sudah dua kali terima kiriman dari Sumatra,"paparnya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?