Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini
jpnn.com, BEKASI - Polisi menetapkan sopir truk yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9).
"Iya betul (sopir) sudah (tersangka)," kata Agung.
Menurut Agung, sopir berinisial S (30) itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
"Kami tetapkan dahulu sebagai tersangka nanti pendalaman (masih) akan kami lakukan, supaya cepat prosesnya, akan kami serahkan ke kejaksaan," ujar Agung.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi, tepatnya di depan SDN Kota Baru II & III, Rabu (31/8).
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, truk menabrak tiang listrik di depan sekolah tersebut.
Selanjutnya, tiang roboh dan menimpa sejumlah kendaraan yang melintas jalan tersebut.