Sori, Bu Risma Tak Bisa Ikut Titah Mendagri soal THR PNS
Jika akhirnya PNS mendapat THR, Risma khawatir menimbulkan polemik lebih panjang.
Pertama, pemkot nombok belanja pegawai. Kedua, keputusan pemkot bisa memantik kasakkusuk pegawai honorer.
Sebab, tenaga honorer otomatis tidak mendapat THR tersebut. Mereka tak tercakup dalam surat edaran Mendagri.
Padahal, dalam aturan pemkot, honorer mendapatkan penghasilan pokok yang sama dengan PNS.
"Mereka mesti protes kalau PNS-nya dapat. Yang guru-guru K-2, outsourcing," lanjutnya.
Meski begitu, pemkot tidak tinggal diam dengan instruksi pemerintah pusat. Agar tidak menyalahi surat edaran Mendagri, mereka akan berkonsultasi dulu dengan tenaga ahli.
Risma mencontohkan pengalaman terdahulu terkait dengan pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi. Kala itu pemkot bersedia membantu pembiayaan siswa SMA/SMK di Surabaya.
"Tapi, setelah konsultasi juga ternyata nggak bisa, kan." (deb/c19/ang/jpnn)