Sori, PT DKI Belum Memproses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum memproses pengajuan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, pengadilan tingkat banding itu masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara Ahok.
“Masih menunggu pengiriman berkas bandingnya yang belum dikirim ke pengadilan tinggi,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi, Kamis (18/5).
Sebelumnya PN Jakut menyatakan Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Majelis hakim pun mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara yang disertai perintah penahanan.
Kini, Ahok menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Tak terima dengan vonis pengadilan, Ahok pun menempuh upaya banding.
Johanes mengatakan, PT DKI akan langsung membentuk majelis hakim setelah menerima berkas banding Ahok dari PN Jakut. “Karena majelis yang memeriksa dan mengadili perkaranya Pak Ahok, yang punya kewenangan apakah dikabulkan atau ditolak,” ucap Johanes.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengetahui perkembangan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Ahok. “Masih proses di pengadilan tinggi,” kata Djarot di Balai Kota DKI.
Mantan Wali Kota Blitar itu menyatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi mengenai penangguhan penahanan Ahok. “Yang jelas, saya kan sudah mengajukan,” ujar Djarot.
Djarot menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan bagi Ahok yang kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan untuk Ahok yang divonis bersalah dalam perkara penodaan agama.