Soroti Bentrok Aparat Gabungan dengan Warga Pulau Rempang Batam, Petrus: Mencoreng Wajah Presiden
Apa yang terjadi di Pulau Rempang 7/9/2023 kemarin, dikualifikasi sebagai tindak pidana penganiayaan berat dan memasuki lahan milik warga tanpa izin yang berhak, demi kepentingan pemodal yang berada di belakang BP. Batam lalu memperalat kekuatan TNI-Polri.
Jelas telah melenceng jauh dari norma, standar, kriteria dan prosedur hukum pada pembangunan Proyek Strategis Nasional yang oleh UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No. 19 Tahun 2021, serta kebijakan Presiden Jokowi mewajibkan dilakukan dengan pendekatan yang humanis, musyawarah dan mufakat, penuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, bukan dengan kekuatan paksa oleh TNI-POLRI.
Ini patut diduga ada agenda terselubung di tahun politik 2024, mereka menciptakan kegaduhan, mencoba menyalib ditikungan pada saat Presiden Jokowi sibuk dengan acara penutupan KTT ke 43 Asean, 7/9/2023, membangun citra buruk untuk Pemerintah dan Presiden Jokowi di mata pimpinan negara asing, peserta KTT ke 43 Asean.
“Oleh karena itu, tindakan sementara yang tepat adalah copot jabatan Kapolda Kepri, Komandan Pangkalan TNI-AL, Kasapol PP dan Kepala BP Batam dari seluruh jabatan yang melekat dalam diri mereka,” ujar Petrus yang juga Kuasa Hukum warga Rempang, Batam, itu.(fri/jpnn)