Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soroti Bentrok Aparat Gabungan dengan Warga Pulau Rempang Batam, Petrus: Mencoreng Wajah Presiden

Jumat, 08 September 2023 – 10:53 WIB
Soroti Bentrok Aparat Gabungan dengan Warga Pulau Rempang Batam, Petrus: Mencoreng Wajah Presiden - JPNN.COM
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

Pada saat Presiden Jokowi tengah dengan ramah menerima puluhan tamu negara asing dalam acara KTT ke 43 ASEAN di Jakarta, ternyata di Batam, Kepala BP Batam, Kapolda Kepri, Komandan Pangkalan TNI-AL dan Kasatpol PP Kota Batam, mengerahkan seribuan pasukannya dengan bringas mempersekusi, menganiaya secara biadab puluhan warga Pulau Rempang dan dipertontonkan secara terbuka.

Oleh karena itu, diduga kuat ada konspirasi dan ada hidden agenda dengan target politik untuk permalukan Presiden Jokowi di mata pemimpin dunia saat acara penutupan KTT ke 43 Asean di Jakarta, 7/9/2023.

Hal ini jelas aksi "insubordinasi" melanggar HAM yang direncanakan matang, tidak saja untuk mempermalukan Presiden Jokowi, tetapi juga ada tendensi membunuh masa depan warga Pulau Rempang dan memusnahkan tradisi budaya kesatuan masyarakat Hukum Adat Melayu dan hak-hak tradisionalnya.

Ada puluhan korban luka berat dan ringan dialami oleh warga Pulau Rempang, akibat penyemprotan gas air mata yang ditujukan kepada siswa SD dan SMP yang sedang belajar, juga ditemukan selongsong peluru senjata api diduga digunakan untuk menembak warga dan 6 orang ditangkap atas nama proyek strategis nasional di Pulau Rempang.

Tanda Kembalinya Orde Baru

Peturs mengatakan apa yang terjadi di Pulau Rempang, sebagai pertanda bangkitnya rezim Orde Baru yang otoriter.

Oleh karena itu, tidak boleh dibiarkan. Hal ini harus ada konsekuensi hukum dan etik kepada Kapolda Kepri, pimpinan TNI Batam dan Kepala BP. Batam, berupa sanksi hukum dan etik yang berat serta cabut konsesi yang telah diberikan kepada siapapun juga, sesuai dengan pesan Presiden Jokowi.

Tindakan aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP di Pulau Rempang pada 7/9/2023, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang, seolah-olah di Pulau Batam tidak ada hukum, apalagi ditujukan kepada rakyat kecil yang tidak berdosa, para pemilik lahan dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Pulau Rempang beserta hak-hak tradisionalnya.

Petrus Selestinus menyoroti bentrok antara apparat gabungan dengan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Penduduk Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepuauan Riau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News