Soroti Dinas Politik dan Nepotisme, TPDI Bakal Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti fenomena Dinasti Politik dan Nepotisme oleh Presiden Jokowi dalam perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024.
Menurut Petrus, dalam hukum positif terdapat Tap MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
“Ketentuan tersebut secara tegas melarang dan mengancam dengan pidana penjara setiap Penyelenggara Negara yang melakukan Nepotisme,” ujar Petrus Selestinus saat berbicara diskusi bertajuk Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Dampaknya pada Pilpres 2024 di Jakarta, Rabu (13/12).
Diskusi yang dipandu oleh Davianus Hartoni Edy ini juga menghadirkan dua pembicara lainnya, yaitu Carrel Ticualu selaku Advokat Pemerhati Pemilu sekaligus anggota Perekat Nusantara) dan Julius Ibrani selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Lebih lanjut, Petrus secara khusus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Menurut Petrus, putusan tersebut bermuatan Dinasti Politik dan Nepotisme oleh Joko Widodo.
Oleh karena itu, kata dia, putusan tersebut secara hukum, moral dan etika menjadi cacat konstitusi.
Pasalnya, selain telah merusak prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945, juga putusan MK Nomor 90 itu menjadi tidak sah atas kekuatan ketentuan Pasal 17 Ayat 5 dan Ayat 6 UU Nomor 48 Tahun 2009.