Soroti Dinas Politik dan Nepotisme, TPDI Bakal Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan diskusi bertema “Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dari perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024” ini merupakan bagian dari peneguhan sikap Para Advokat TPDI dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara untuk meningkatkan tempo permainan.
“Sebab, somasi yang disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara tanggal 6/12/2023 yang lalu kepada Presiden Jokowi tidak dijawab dan tidak ada satupun tuntutan yang dipenuhi. Untuk itu, tempo permainan akan kami tingkatkan ke tahap gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa ke Pengadilan PTUN Jakarta,” ujar Petrus.
Petrus beralasan semua daya upaya melalui mekanisme biasa seperti kritik, saran, dan protes sebagian besar anggota masyarakat agar nepotisme di dalam Putusan MK Nomor 90 itu dihentikan ternyata tidak berjalan.
Dia menyebut nepotisme itu secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana penjara berat oleh TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Dampak lainnya pasca-Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023, seolah-olah telah memberi imunitas kepada beberapa pihak sebagai kebal hukum misalnya terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam video yang beredar sedang membagi-bagi uang di Pesantren di masa kampanye, namun tidak ditindak,” ujar Petrus.
Petrus juga menyebut Prabowo Subianto dan Gibran bertemu perwakilan Perhimpunan Kepala Desa meminta dukungan.
Selain itu, Petrus menyebut Aiman Witjaksono memberi informasi soal netralitas Polri, dilaporkan ke Polisi dan diperiksa. Butet Kertaredjasa diminta tidak menampilkan acara bernuansa politis,
Selanjutnya, Agus Rahardjo yang bercerita pernah diintervensi malah dilaporkan ke Bareskrim.