Soroti Kasus Perundungan, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti-Cyberbullying
jpnn.com, JAKARTA - Tren kasus Cyberbullying atau perundungan melalui media siber di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.
Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban Cyberbullying menjadi sangat penting untuk memitigasi agar dampaknya tidak meluas.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan meningkatkan efektivitas peran Satgas Anti-Cyberbullying.
Founder sekaligus Ketua Yayasan Syariah, Hardjuno Wiwoho (SHW Center) Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan data UNICEF 2020 menemukan bahwa 45 persen anak berusia 14-24 tahun di seluruh dunia telah mengalami perundungan berbasis cyber sepanjang 2020.
Data tersebut mirip dengan data dari Center for Digital Society (CfDS) per Agustus 2021 yang meneliti siswa SMP dan SMA usia 13-18 di 34 provinsi di Indonesia.
Hasil riset menunjukkan bahwa 45,35 persen mengaku pernah menjadi korban.
Adapun 38,41 persen lainnya menjadi pelaku. Platform yang sering digunakan untuk kasus Cyberbullying antara lain WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
“Cyberbullying ini fenomena yang meresahkan. Cyberbullying lebih seram dari bullying biasa karena bisa 24 jam di-bully. Kapan saja, di mana saja, siapa saja, melalui medsos itu bisa dibully dan bisa membully juga. Mental generasi muda rusak gara-gara budaya Cyberbullying,” ujar Hardjuno, yang juga Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.