Soroti Kasus Perundungan, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti-Cyberbullying
Padahal, Indonesia akan memasuki masa puncak bonus demografi pada 2030 nanti di mana 68 persen penduduk adalah penduduk berusia produktif.
Dengan penetrasi media sosial yang begitu massif, namun perilaku Cyberbullying yang begitu tinggi, bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi.
Sebab, generasi usia produktifnya lahir dari ekosistem Cyberbullying yang membungkam seluruh potensi yang dimiliki.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong sekolah untuk membentuk Satas Anti Bullying yang di dalamnya termasuk Cyberbullying.
Namun demikian, kata Hardjuno, tugas, peran, dan peraturan mekanisme Satgas ini perlu diformulasikan lebih tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan guna melindungi korban khususnya korban perundungan siber.
“Maksud saya, selain bullying konvensional, Satgas di sekolah ini juga memberi perhatian penuh pada Cyberbullying. Gangguan mental itu ancaman nyata.”
“Dan, idealnya, Satgas Anti-Cyberbullying ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari unsur perwakilan guru, siswa, dan orang tua,” ujar Hardjuno.
Urgensi Kebijakan Non-Penal