Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat

Selasa, 30 Juli 2024 – 08:52 WIB
Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat - JPNN.COM
Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin MSi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief.

“Aparat hukum seharusnya melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat,” ujar Rustam Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/7/2024).

Rustam mengingatkan aparat hukum tidak membuat keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat.

“Patut diduga ada oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya,” ujar Rustam.

Aktivis yang juga kerap menjadi orator berbagai aksi demontrasi ini mendesak aparat hukum memberlakukan tata aturan peradilan yang benar.

Rustam mengaku mengikuti persoalan yang menimpa psikiater senior Mintarsih A Latief yang juga seorang pengusaha.

“Laporan (Mintarsih A Latief, red) masih berproses di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia,” ujar Rustam.

Kalau kemudian muncul persoalan baru, Mintarsih diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar dan mengembalikan gaji, honor dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di Blue Bird Taksi senilai Rp 40 miliar maka itu adalah suatu hal yang aneh, lucu dan membingungkan.

Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum & Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih A Latief.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News