Soroti Kebijakan Pemerintah Soal PCR yang Berubah-ubah, Agus Pambagio Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan aturan terkait penggunaan tes PCR sebagai syarat perjalanan membuat masyarakat bingung.
Pasalnya, aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Menurut dia, SE dan Inmendagri tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa memberi hukuman kepada orang yang melanggar aturan.
"Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang diperbarui undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pembuatan perundang-undangan, di situ ada hierarkinya. Nah, SE itu nggak ada di situ, instruksi menteri enggak ada di situ," kata Agus kepada JPNN.com, Selasa (9/11).
Aturan yang tidak memiliki kekuatan hukum seperti itu, lanjut dia, kini menjadi tumpang tindih.
"Kebijakan itu harus ada dasar hukumnya, kalau dasar hukumnya ngawur, ya, ngawur kebijakannya. Makanya, gonta ganti," ujar dia.
Dengan begitu, peraturan yang beberapa kali mengalami perubahan melalui SE Kemenhub dan Inmendagri cenderung membingungkan publik.
"Peraturan yang tidak berkekuatan hukum akan membingungkan aparat di lapangan, membingungan publik, dan membingungkan operator," pungkas Agus Pambagio.(mcr9/jpnn)