Soroti Pengisian Jabatan Hakim MK, Chandra Singgung Intervensi Penguasa
Selain itu, tindakan intervensi tersebut menurutnya dapat disebut ancaman kepada hakim MK. Inilah hakikat dari pernyataan Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, yang hidup di abad ke-19.
Chandra menyebut Lord Acton dengan adagium-nya yang terkenal mengatakan; "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)".
"Kekuasaan yang dominan tanpa pengawasan hukum yang efektif tentu akan menimbulkan kekuasaan yang otoriter. Oleh karena itu, intervensi kekuasaan terhadap hukum dan peradilan harus dihentikan," ujar Chandra.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa sebelumnya hakim konstitusi tercoreng wibawanya setelah DPR RI 'memecat' hakim MK dan disetujui oleh presiden dengan dilantiknya pengganti.
"Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapan pun dia mau, nanti lembaga pengusul lainnya, misalnya, Presiden juga dikhawatirkan akan memecat hakim konstitusi. Ini tidak dapat dibiarkan," tutur Chandra.
Belum lagi, Chandra khawatir dengan mekanisme yang ada sekarang membuat hakim-hakim MK menjadi takut kepada DPR dan presiden.
"Menghadapi kondisi ini MK sepatutnya untuk memproteksi dirinya," ujar Chandra.(fat/jpnn)