Soroti Perkara di Karawang, Ahli Hukum: Kesaksian Palsu Terancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com, KARAWANG - Sebuah kejanggalan terlihat saat Dandy Sugianto menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024 lalu.
Dandy Sugianto yang merupakan anak pertama dari terdakwa Kusumayati dan kakak dari korban Stephanie Sugianto diduga memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta saat hakim menanyakan soal proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.
Dalam persidangan tersebut, hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.
Namun, Dandy hanya menjawab tidak tahu, dan bahkan mengaku tidak ikut campur soal pembuatan akta perubahan pemegang saham pada perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan milik keluarganya.
Bahkan hakim juga sempat, menyuruh Dandy menghadap kepada majelis hakim untuk membuat contoh tandatangannya, yang diketahui terlihat identik dengan tanda tangan pada akta perubahan pemegang saham yang tidak diakuinya.
Mendengar hal itu, Notaris pembuat akta perubahan pemgang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti merasa keberatan dengan kesaksian Dandy.
"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania, saat ditemui awak media pada Sabtu (13/7).
Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.