Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soroti Perkara di Karawang, Ahli Hukum: Kesaksian Palsu Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Juli 2024 – 21:00 WIB
Soroti Perkara di Karawang, Ahli Hukum: Kesaksian Palsu Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Sebuah kejanggalan terlihat saat Dandy Sugianto menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024 lalu. Foto: dok sumber

"Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.

Yang memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kani, adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sedangkan ibunya Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, ahli hukum pidana sekaligus Dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Eigen Justisi menjelaskan bahwa, saksi yang bersaksi di pengadilan wajib berkta jujur apa lagi setelah disumpah.

"Namanya dipanggil jadi saksi yah harus jujur, apa lagi majelis hakim pasti selalu memgambil sumpah dulu sebelum bersidang. Karena kesaksiannya akan membuka pikiran para pihak termasuk hakim untuk memberikan putusan yang adil," kata Eigen saat ditemui di kawasan Galuh Mas Karawang.

Eigen juga menerangkan bahwa hakim pasti akan selalu mengingatkan saksi untuk berkata jujur, sebab jika kesaksiannya diketahui palsu atau berbohong, akan terancam hukuman pidana.

"Dalam sidang hakim pasti selalu mengingatkan agar saksi berkata jujur, sebab jika terbukti memberikan pernyataan palsu, bisa terancam pasal 174 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan pidana," pungkasnya.

Sebagai informasi, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Dalam persidangan tersebut, hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA