Soroti Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut, Komisi VII DPR Usulkan Begini
jpnn.com, BATAM - Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menilai, terdapat tumpang-tindih dalam persoalan tata kelola pertambangan pasir laut.
"Antara (tata kelola) di Kementerian ESDM, yaitu KKP, harus diselesaikan satu suara. Yang harus mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP). Kami minta pemerintah satu sikap dengan keputusan presiden yang ada sebelumnya," ujarnya.
Hal itu dikatakannya seusai kunjungan kerja (kunker) reses Komisi VII ke BP Batam, Rabu (11/5).
Dalam pertemuan itu, Ridwan mengusulkan, dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), terdapat pasal yang mampu mengakomodasi pemberian kewenangan menteri kepada gubernur di daerah tertentu untuk menerbitkan IUP.
"Sehingga dua kementerian tadi dapat memberikan rekomendasi sesuai lingkup kerja masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu, dalam forum ini, dijelaskan bahwa proses tambang pasir laut berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar nelayan.
Karena itu, Ridwan mengusulkan agar pemberian IUP harus diperlakukan secara ketat.
Sebab, kata Legislator dapil Jawa Timur V itu, berkaca dari pengalaman sebelumnya, banyak IUP yang hanya diperjualbelikan tanpa tindak lanjut.