Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam

Rabu, 11 Mei 2022 – 22:21 WIB
Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan bakal menggelar rapat bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan aturan larangan ekspor pasir laut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) reses di Batam.

Di sana, para legislator itu mendengarkan masukan dari pihak terkait terhadap aturan larangan ekspor pasir laut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebutkan, setelah mendengar beberapa masukan ini, pihaknya bakal menggelar rapat bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Eddy, perizinan penambangan pasir laut di Indonesia perlu dikoordinasikan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2022, Komisi VII DPR RI mengungkapkan dua kementerian yang memperebutkan tata kelola usaha penambangan pasir.

Keduanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Persoalan yang melibatkan Kementerian ESDM maupun KKP diselaraskan lagi. Peraturan yang ada tumpang-tindih," ungkap Eddy.

Hal ini dikatakannya saat memimpin tim kunker di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (11/5).

Komisi VII DPR RI mengevaluasi peraturan larangan ekspor pasir laut di Batam yang menyimpan potensi ekonomi yang besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News