Soroti PP 57 Tahun 2021, LaNyalla Ingatkan Mendikbud Hindari Trial and Error
jpnn.com, SURABAYA - Kontroversi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mendapat perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
PP tersebut dinilai menjadi masalah lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar, menengah, dan mahasiswa pendidikan tinggi.
Belakangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan revisi dan tetap menjadikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai aspek wajib dalam kurikulum pendidikan.
Oleh karena itu, LaNyalla mengingatkan pemerintah terutama Mendikbud Nadiem tidak sembarangan dalam menetapkan kebijakan terkait kurikulum seperti di PP 57 tahun 2021.
"Kita meminta kepada Mendikbud untuk tidak melakukan trial and error dalam penetapan kurikulum sekolah," kata LaNyalla di sela-sela reses di Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (17/4).
Menurut ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu, seharusnya Mendikbud Nadiem sudah memahami mengenai mata pelajaran wajib di sekolah menengah dan pendidikan tinggi.
"Jadi, tidak harus mencoba bongkar pasang kurikulum yang membuat kegaduhan," ucap LaNyalla menegaskan.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menambahkan, mata pelajaran yang menjadi pilar kekuatan dan fondasi nilai-nilai kebangsaan semestinya jangan coba-coba dihapus, karena itu merupakan langkah mundur.