Soroti Rencana IPO Palm Co, Amin Ak: Perkuat Peran Negara Laksanakan Pasal 33 UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyoroti rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang akan dilakukan oleh Palm Co, perusahaan sawit anak usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Menurut Amin, IPO harus bisa memperkuat peran negara utamanya dalam merealisasikan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Diketahui, IPO merupakan kondisi ketika perusahaan menjual sebagian sahamnya pada publik atau masyarakat umum.
IPO dilakukan untuk menarik investasi dalam upaya memperkuat modal perusahaan.
“Palm Co harus didorong untuk bisa menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Karena itu Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 harus menjadi landasan pelaksanaan IPO," tegas Amin belum lama ini.
Investasi yang masuk nantinya betul-betul mendorong peningkatan produksi dan memaksimalkan nilai PTPN tersebut.
Setelag IPO Palm Co harus benar-benar dirasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.
“Jangan sampai kelangkaan minyak goreng kembali terulang di masa depan karena negara dikalahkan oligarki,” kata Amin.