SOS Nilai Gusti Randa Tidak Berhak Wakili PSSI ke FIFA
"Jadi, yang menandatangani pengangkatan Gusti Randa harus semua anggota Exco yang masih ada, bukan Jokdri seorang diri,” jelas Akmal.
Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi: Apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya”.
Akmal menjelaskan, Jokdri yang saat itu wakil ketua umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.
"Kini, setelah wakil ketua umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto inilah yang menjadi Plt ketua umum,” tegas Akmal.
Akmal juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi: Apabila ketua umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, wakil ketua mum akan mewakilinya sampai dengan kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih ketua umum yang baru jika diperlukan.”
Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI menyebutkan, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas satu ketua umum, dua wakil ketua umum, dan 12 Anggota. Saat ini sedikitnya dua anggota Exco sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match fixing dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match fixing pula.
Menyusul kemudian Jokdri yang ditahan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Senin (25/3).
Apalagi, lanjut Akmal, sejak ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti match fixing pada 14 Januari lalu, Jokdri praktis dia tak punya kewenangan apa pun bila merujuk ketentuan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.