Sosialisasi Aturan Pabean, Bea Cukai Menyasar Masyarakat, UMKM, dan Anggota TNI
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu mengedukasi masyarakat terkait ketentuan pabean yang berlaku melalui sosialisasi di kantor-kantor pelayanan berbagai daerah.
Sosialisasi pabean yang dikemas dalam talkshow radio, pembekalan materi, hingga seminar, ditujukan kepada masyarakat luas dari berbagai lapisan, mulai dari importir perorangan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga aparat TNI.
“Kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap undang-undang yang berlaku," kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, Kamis (10/6).
Menurut Sudiro, sosialisasi kerap dilakukan dengan memanfaatkan siaran radio kantor, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta.
Melalui talkshow bertajuk Bincang Pabean, 3 Juni 2021 lalu, petugas Bea Cukai memberikan informasi tentang ketentuan impor barang kiriman.
Hal ini terkait dengan tugas Bea Cukai Yogyakarta yang menangani impor barang kiriman di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan.
“Seperti kita ketahui bersama, per 30 Januari 2020 telah diberlakukan secara efektif peraturan impor barang kiriman terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman," katanya.
Dia menambahkan apabila sebelumnya batas nilai pabean yang dibebaskan dari bea masuk adalah FOB USD 75 per penerima barang per hari, di aturan tersebut menjadi FOB USD 3 per penerima barang per kiriman.