Sosialisasi Pergub P3SRS Apartemen Kalibata City Diundur demi Melindungi Warga dari Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Rencana warga Apartemen Kalibata City untuk melaksanakan pemilihan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang baru mundur dari jadwal yang ditentukan.
Hal tersebut seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan mulai 3 Juli dan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
“Sosialisasi Pergub P3SRS di Apartemen Kalibata City yang seharusnya dilaksanakan pada 10 Juli 2021 kami undur menunggu sampai pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini untuk melindungi warga apartemen dari penularan Covid-19,” jelas tokoh masyarakat penghuni Apartemen Kalibata City Musdalifah Pangka.
Mundurnya pelaksanaan sosialisasi ini juga untuk memenuhi Surat Edaran (SE) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dengan nomor 37/SE/2021 sehubungan dengan PPKM untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, baik pengurus, pengawas dan anggota maupun panitia musyawarah P3SRS serta pengelola juga didorong untuk memfasilitasi dan mengupayakan agar program vaksinasi pencegahan Covid-19 dapat dilakukan di lokasi apartemen atau sentra terdekat.
Musdalifah mengungkapkan seluruh warga siap mengawal proses sosisalisasi hingga P3SRS terbentuk dengan terlebih dahulu kompak menghijaukan zona di Apartemen Kalibata City agar menjadi hunian yang aman, nyaman dan beriman.
Warga Apartemen Kalibata City diimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar dengan sebaik mungkin.
Serta selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga 7M agar terhindar dari penyebaran Covid-19.