Sosialisasi Permentan Susu, Kementan Panggil IPS & Importir
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah memanggil pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir susu terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran susu.
Permentan itu mewajibkan pelaku industri pengolahan susu dan importir melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal pada awal pekan ini.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani mengatakan, sosialisasi itu mendapat sambutan yang positif dari pelaku industri pengolahan susu dan importir.
"Semua (IPS) hadir dan proses pengumpulan rencana kemitraan juga sudah kami terima cukup banyak. Sedang kami olah berdasarkan kegiatannya," kata Fini, Kamis (22/1).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 150 peserta dari lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Di antaranya dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Industri Pengolahan Susu (IPS), Importir Susu dan Produk Susu, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
"Ada juga dari asosiasi atau yayasan yang bergerak di bidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan," kata Fini.
Sebelumnya, Kementan menegaskan akan menindak tegas industri pengolahan susu yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.