Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan
Jumat, 30 Desember 2016 – 02:30 WIB
Konsumen hanya diberikan perbaikan berulang-ulang.
"Mereka yang mengadu, kami jalankan prosedur seperti tadi. Mediasi, bila buntu layangkan somasi, masih buntu juga kemudian gugat di pengadilan negeri," urai dia.
Hingga saat ini, kasus perlindungan konsumen yang ditanganinya ada sepuluh perkara.
Semua kasus itu masih bergulir di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. (hdd/lhl/k15)