Sosialisasikan IMEI, Bea Cukai Soekarno-Hatta Isi Konten K2 Gadgets
Ia menjelaskan kewajiban registrasi IMEI mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
“Setiap handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat digunakan di Indonesia,” kata Lucia.
Dia menambahkan penumpang dapat melakukan registrasi IMEI pada posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk barang kiriman, wajib didaftarkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku perwakilan pemilik barang,” jelas Lucia.
Menurut Lucia, tahap awal adalah pendaftaran secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI.
Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code, sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT, penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta PDRI. (ikl/jpnn)