Sosialisasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Menyasar Pemilik Toko Hingga Pengusaha di Daerah Ini
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai gencar melakukan upaya penegakan hukum secara preventif untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Upaya ini dapat ditempuh dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum, seperti sosialisasi peraturan tentang cukai, melaksanakan pengamatan untuk menggali informasi mengenai peredaran rokok ilegal, serta melakukan patroli Bea Cukai dengan eksekusi langsung ke lapangan.
Hal ini tercermin dari kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Madura.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengguna jasa terhadap ketentuan terkait cukai.
“Harapannya dapat membangun kesadaran masyarakat khususnya penjual rokok ilegal akan dampak negatif dari adanya rokok ilegal karena mengganggu pendapatan negara, merugikan pedagang, karena berurusan dengan hukum serta membahayakan masyarakat karena ketidakjelasan zat yang dikandung rokok ilegal,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Senin (6/2).
Bea Cukai Malang menggelar kegiatan layanan informasi keliling (LIK) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (4/11).
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok untuk diberikan pengarahan mengenai larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Bea Cukai Malang juga memberikan asistensi terhadap perusahaan hasil tembakau yang baru memperoleh izin dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).