Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sosiolog UNAIR: PPKM Darurat Sudah Tepat

Senin, 05 Juli 2021 – 15:15 WIB
Sosiolog UNAIR: PPKM Darurat Sudah Tepat - JPNN.COM
Petugas gabungan menggelar razia di masa PPKM Darurat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Bagong Suyanto, mengapresiasi pemerintah yang menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang tiga kali lebih ketat dari sebelumnya, diyakini masa darurat ini bisa segera terlewati.

Selain memberikan apresiasi, Bagong juga meminta pemerintah agar tidak menyeragamkan pemberlakuan kebijakan PPKM berdasarkan indikator status daerahnya.

“Masing–masing daerah memiliki kekhasan sendiri berdasarkan variasi masalahnya. Surabaya juga jangan digebyah uyah (disamaratakan). Mungkin situasi kayak di satu kelurahan itu bisa beda dengan kelurahan lain. Jadi perlu dikaji. Butuh keberanian pemerintah daerah untuk membuat langkah yang lebih,” kata Bagong saat dihubungi awak media belum lama ini.

Bagong juga meminta agar pemerintah melihat kekuatan dan daya tahan masyarakat saat ini yang karakternya berbeda saat awal terjadinya pandemi.

“Kalau pandemi pertama kali masyarakat masih punya tabungan untuk bertahan hidup. Kalau sudah setahun setengah gini sudah beda daya tahannya, turun drastis. Masalah diberlakukan PPKM sementara, apabila pemerintah tidak bertanggung jawab untuk memberi kompensasi, itu tidak akan kuat masyarakat,” tegas Bagong.

Bagong mengatakan situasi saat ini akan memberikan dampak sosial, ekonomi dan produktivitas karyawan.

Oleh karena itu menurut Bagong, keputusan pemerintah yang memberikan pengecualian bagi pabrik yang sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sudah tepat.

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News