Sosis Ilegal asal Malaysia Masuk Kalbar
Selain 20 kota sosis ilegal, petugas juga menyita mobil Avanza putih yang digunakan mengangkut barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Junaidi mengakui sosis tersebut memang berasal dari Malaysia.
Dia membeli sosis tersebut dari seseorang yang berada di perbatasan.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Dedi.
Saat ini, Junaidi dan sejumlah barang bukti masih diamankan di Polsek Pontianak Kota.
Dia terancam tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 360 juta sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)