SP JICT Dorong Pelindo II Tak Kompromi Lawan Korupsi Pelabuhan
Selain itu, menurut Firmansyah, dampak lain dari kasus kontrak JICT, 400 pekerja outsourcing JICT turut di-PHK dan belum kembali bekerja sejak 1 Januari 2018. Mereka berserikat dan ikut melawan privatisasi JICT jilid II. Namun malah diberangus dengan alasan peralihan vendor yang terkesan dipaksakan.
Nota khusus dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK pun tidak diindahkan oleh manajemen JICT.
“Bukan hanya 400 pekerja outsourcing JICT, 42 pelaut di anak usaha Pelindo II PT Jasa armada Indonesia (JAI), turut dipecat dengan modus yang sama yakni peralihan vendor. Mereka di-PHK karena diduga berserikat dan ikut melawan korupsi pelabuhan,” katanya.
Adapun kontrak Hutchison di JICT yang diawali privatisasi jilid I pada 27 Maret 1999 akan berakhir 27 Maret 2019. Untuk itu baik penegak hukum yakni KPK dan Pelindo II penting menunjukkan ketegasan sikap dalam perang melawan korupsi pelabuhan.
“JICT merupakan pelabuhan dan berfungsi sebagai gerbang ekonomi nasional serta berdampak bagi hajat hidup rakyat. Sehingga pengelolaannya harus berlandaskan konstitusi dan dasar negara yakni Pancasila,” katanya.(fri/jpnn)