SP3 Kasus Damkar AP I Bakal Dipraperadilankan, Ini Kata MAKI
jpnn.com - JAKARTA - Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit pemadam kebakaran di Angkasa Pura (AP) I terus menuai protes. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak mempunyai alasan yang kuat untuk menghentikan kasus
"Protes lah, karena belum minta audit BPK. Masa karena BPKP tidak mau hitung kok Kejagung langsung nyerah," ketus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jumat (12/6).
Diketahui, kasus yang ditangani sejak 2014 lalu telah melibatkan dua orang tersangka di antaranya TS selaku Dirut PT API dan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL. Meski ditetapkan tersangka, keduanya belum ditahan, sebagaimana dilakukan terhadap 56 tersangka korupsi lainnya.
Kasus ini pun seolah dibiarkan mengendap lantaran tidak dilakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi maupun kedua tersangka. Karenanya, kasus ini tak kunjung meningkat ke tahap penuntutan dan didorong ke pengadilan.
Atas dasar itu, MAKI siap menempuh jalur hukum guna dibukanya kembali kasus korupsi senilai Rp 63 miliar dengan tahun anggaran 2011. "MAKI siap ajukan praperadilan," tegas Boyamin.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafy menyayangkan penghentian penyidikan perkara tersebut. "Dengan keluar SP3 ini, memperlihat Kejagung ini begitu gampang melepas tersangka tanpa diketahui publik apa alasan yang jelas," katanya.
Apalagi, lanjut dia, penghentian penyidikan dilakukan secara diam-diam sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. "Ini benar-benar sangat mencurigakan sekali bahwa Kejagung bisa diduga kemasukan angin nih," ketus dia.
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin, sebelumnya menjelaskan, perkara itu telah dihentikan sejak beberapa hari lalu karena tidak ditemukan kerugian negara, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil audit BPKP, tidak ditemukan kerugian negara," katanya. (ydh/jpnn)