SP3 Kasus Sukmawati Soekarnoputri Digugat, Ini Kata Polri
jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri digugat pelapor. Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya gugatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, penyidik telah melalui prosedur yang benar pada kasus tersebut.
“Penyidik itu mereka punya keyakinan, punya kewenangan sepanjang dia melakukan tindakan bisa tanggung jawab ya dilakukan. Itu adalah kewenangan penyidik, tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa diintervensi," ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (12/11).
Namun, Polri tak mempermasalahkan adanya masyarakat yang menggugat keputusan itu. Polri, kata Setyo akan menghadapi dengan adanya divisi hukum yang dimiliki.
"Itu nggak ada masalah, karena prosedur, memang aturannya demikian, kalau tidak puas ya diajukan praperadilan," ucap Setyo.
Diketahui, sidang perdana praperadilan penerbitan SP3 kasus Sukmawati digelar di PN Jakarta Selatan pagi tadi. Gugatan tersebut dilayangkan Azam Khan, salah satu pelapor Sukmawati atas puisinya di Bareskrim Polri pada April lalu. (cuy/jpnn)