SP3 Keluar, Tommy Soeharto Bebas
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:14 WIB
Meski lepas secara pidana, Tommy bisa dijerat secara perdata. Hal itu jika masyarakat petani cengkih merasa dirugikan atas penyalahgunaan kredit tersebut. ''Bisa saja kejaksaan mewakili masyarakat mengajukan class action. Tapi, dari sisi pidana tidak ada,'' terang mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.
Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar dari total KLBI Rp 759 miliar semasa memimpin BPPC dalam mengendalikan tata niaga cengkih. (zul/agm)