Sehingga, lanjut dia, secara perlahan-lahan KPK akan mengalami banyak persoalan-persoalan. "Kita lihat kalau KPK sudah menuntut seseorang maka tuntutan itu dasar hukumnya kan kuat. Walaupun ada sebagian yang akhirnya kalah. Tetapi secara mayoritas menang, karena mereka mempunyai bukti yang kuat," kata Pram. (boy/jpnn)
JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding.