Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
jpnn.com, BATAM - Kapolresta Balerang Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan konflik antarwarga dengan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) dilatari adanya perusakan spanduk dan penyanderaan.
PT MEG diketahui mendapat mandat untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang, Kepulauan Riau, disebutkan merusak spanduk warga dan kemudian warga melakukan penyanderaan terhadap pekerja PT MEG.
"Sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Sembulang Hulu, Kec. Galang, warga mengamankan pekerja PT. MEG atas nama Reky Riyandi yang diduga telah melakukan perusakan spanduk warga yg menolak PSN Rempang Eco City," kata Heribertus saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Sekitar pukul 22.30 WIB, lanjut Heribertus, telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali antara masyarakat Sembulang Hulu dengan perwakilan PT. MEG untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Dari pihak warga bersedia melepaskan pekerja PT. MEG yang diamankan asalkan PT MEG, tetapi harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas di Sembulang Hulu, sehingga terjadi deadlock.
Sekitar pukul 23.00 WIB, lanjut dia, akibat tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, terjadi keributan antara masyarakat Sembulang Hulu dgn perwakilan PT. MEG. Hal itu mengakibatkan tiga unit bangunan rusak dan korban luka-luka dari kedua belah pihak.
Sekitar pukul 23.20 WIB, Polsek Galang dapat mengamankan situasi dan mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri. Kemudian personel Polsek Galang mendampingi para korban luka untuk mendapatkan perawatan.
"Sekitar pukul 02.30 WIB Polsek Galang, Sat IK, Satreskrim, Sat Samapta dan piket pawas Polresta Barelang melakukan patroli Cipta Kondisi di lokasi kejadian," kata Heribertus.