Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SPDP Gayus Susul Sembilan Polisi

Senin, 15 November 2010 – 16:43 WIB
SPDP Gayus Susul Sembilan Polisi - JPNN.COM
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi (dalam kasus suap penjaga Rutan Mako Brimob, Red), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Gayus Tambunan pun segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Mabes Polri. "Hari ini sudah dikirim SPDP. Kalau yang sembilan (polisi) itu sudah duluan," ujar Karopenmas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, kepada wartawan via telepon, Senin (15/11).

Disebutkan lagi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Gayus sebagai tersangka, karena diduga memberi suap kepada sembilan penjaga Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Ya, hari ini. Hari ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dikirim SPDP-nya," tambah Yoga.

Sebelumnya, mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto, bersama delapan anak buahnya, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan suap Rp 100 juta per bulan yang diterima dari Gayus. Suap ini sendiri diduga sebagai iuran yang dibayarkan Gayus, agar mendapatkan akses keluar sel tahanan sesukanya. Selain Iwan, delapan polisi yang jadi tersangka adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, serta Bripda Bagus.

Gayus sendiri hingga kini disebutkan belum diperiksa secara resmi oleh polisi. Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat dirilisnya foto pria mirip Gayus yang tengah menyaksikan turnamen tenis wanita, di Nusa Dua, Bali, Jumat (5/11) lalu.

JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi (dalam kasus suap penjaga Rutan Mako Brimob, Red), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News