SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan
Kamis, 07 April 2011 – 20:27 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Inong Malinda Dee. Dengan begitu, kejaksaan mulai memantau perkembangan penyidikan kasus pembobolan rekening nasabah Citibank yang dikabarkan mencapai Rp 17 miliar itu. "SPDP-nya kita terima tanggal 4 April kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Kamis (7/4).
Berdasarkan SPDP yang dibuat Bareskrim Mabes Polri tanggal 25 Maret tersebut, lanjut Noor, Malinda dijerat dengan sangkaan pencucian uang dan pidana perbankan.
Tindak lanjut dari diterimanya SPDP, Noor memastikan pihaknya sudah menyusun tim jaksa peneliti. "Pasti sudah ada, tapi saya belum tahu nama-nama jaksanya," kata mantan Kajati Gorontalo ini.