Spesialis Bobol Jendela, Tertangkap Masih Sempat tak Mengaku
jpnn.com - JAMBI - Rusdiyanto (34) warga danau Sipin Rt 22 Kelurahan Legok, Kecematan Telanaipura, saat ini harus mendekam sel tahanan Mapolsek Telanaipura. Pasalnya, Rusdiyanto terlibat kasus pencurian dengan modus pembobolan jendela rumah korban.
Kapolsek Telanai Kompol Doni Wahyudi melalui Kanit Reskrim Polsekta Telanaipura Ipda Lamhot Hutapea mengatakan, pelaku sering mengambil barang berharga milik warga sekitar.
Rusdiyanto ditangkap setelah membobol jendela rumah Marya Susiana, pegawai RS DKT pada (22/8) lalu.
Ketika itu, tersangka berhasil menggondol uang sebanyak 2 juta, satu unit leptop dan HP samsung milk korban.
“Dia (Rusdiyanto) sempat tidak mengaku, tapi setelah kita lakuan pemeriksaan dia mengakui,” ujar Lamhot.
Lebih lanjut Lamhot mengatakan, dalam melakukan aksinya itu, tersangka tidak sendiri. Namun, saat ini teman tersangka masih dalam pengejaran tim.
Untuk Rusdiyanto sendiri saat ini sedang diperiksa dengan intesif oleh penyidik. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman ditas lima tahun penjara.(cok)