Spesialis Hipnotis Dibekuk Polisi
Jumat, 14 Mei 2010 – 14:16 WIB
Menurutnya, Erwin telah melakukan penipuan selama satu tahun dengan 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.Untuk meyakinkan para korban, Erwin dan komplotannya selalu menyewa mobil dengan biaya sewa Rp1,5 juta untuk setiap lima hari sekali.
Hingga kemarin, aparat dari Mapolsekta Bogor Tengah masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron. “Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (luc)