Spesialis Pecah Kaca Diringkus
Rabu, 21 November 2012 – 07:55 WIB
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sebuah laptop Toshiba, dua buah telepon genggam Nokia, sebuah kamera digital, satu buah flashdisk, dua buah mouse komputer, sebuah busi, dan dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha Jupiter MX.
"Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut Martin mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraan roda empat dan sebaiknya jangan parkir di tempat yang sepi. (bal)