Ini dibuktikan kembali dibekuknya tersangka Curanmor inisal EH. Dibekuknya tersangka setelah diupayakan penyelidikan atas laporan warga. Pada saat itu pula, dua anggota Reskrim Umum Polda Gorontalo, Briptu Dedi Paneo dan Bripka Ismet Ishak melakukan penyamaran sebagai pembeli kenderaan motor dan menemui tersangka. "Begitu dipastikan tersangka melakukan tindak Curanmor dan pembobolan rumah, seketika langsung diciduk ke Mapolda untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Gorontalo," pungkas Lisma Dunggio.(nrt)
GORONTALO – Setelah tiga kali melakukan tindak pencurian, EH (22) alias Pin warga Pilohayanga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo akhirnya