Spesialis Pencuri Sepeda Akhirnya Dibekuk, Polisi: Hasil Curian Dijual di Facebook
Senin, 30 November 2020 – 23:31 WIB
Sepeda yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Unit 2 Subdit Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku berinisial NV (29) dan MK (24) yang merupakan spesialis pencuri sepeda yang kerap beraksi di Jakarta Timur dan Bekasi