Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 05 April 2023 – 23:58 WIB
Atas perbuatannya itu, TD disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (mcr/38/jpnn)