SPG Cantik Bertarif Rp 2,5 Juta, Begini Modusnya
“Setelah uang di tangan tersangka, 20 menit kemudian Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar yang dipimpinan AKBP Hujrah meringkus tersangka Dwi di lobby hotel tersebut,” jelas Suhadi.
Anggota Subdit IV kemudian melakukan penggeledahan di kamar 227 dan 551 yang sudah dipesan Dwi untuk eksekusi.
Di kamar itu, petugas mendapati Sri dan Fit yang sedang menunggu pelanggan.
Kedua perempuan tersebut ternyata sudah dijebak.
Mereka pun turut dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka Dwi masih ditahan di Mapolda Kalbar. Dia dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Suhadi.
Dit Reskrimum Polda Kalbar terus mengembangkan penyidikan terhadap prostitusi online di Kota Pontianak. (oxa/fab)