SPIN: Partai Gelora Jadi Korban Kecurangan Pileg 2024
jpnn.com, JAKARTA - Direktur lembaga Survei dan Poling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara memaparkan sejumlah dugaan kecurangan dalam pemilu legislatif yang merugikan Partai Gelora.
Pengamat politik dari Universitas Jayabaya ini menjelaskan, ada tiga modus kecurangan yang menjadi faktor partai pimpinan Anis Matta berada di posisi ketujuh dari perhitungan sementara KPU.
"Partai Gelora dirugikan karena ada penghilangan suara dengan modus 'kertas suara gelora' dinyatakan tidak sah," kata Igor dalam potcast pilitik di cafe kahwa Jaktim pada Minggu (10/3).
Pertama, terjadi pada saat pemungutan suara yang berlangsung di TPS (tempat pemungutan suara). Dalam penelitian kualitatif yang dilakukan lembaga Survei & Polling Indonesia (SPIN) pasca pemungutan suara 14 Februari 2024, ada temuan dugaan kecurangan yang melibatkan oknum partai dengan bantuan oknum penyelenggara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua, terjadi pada level proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau kabupaten. Dengan Dugaan adanya indikasi kemungkinan penggelembungan suara yang dilakukan oknum parpol lain.
"Oleh karena itu, Partai Gelora perlu memaksimalkan Tim Saksi yang ada untuk mengawal setiap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten atau kota," jelasnya.
Ketiga, Dugaan praktek jual beli suara sindikasi pasar gelap. Sepertihalnya Fenomena jual beli suara dengan penggelembungan suara dari oknum parpol lain.
Beberapa partai lewat oknum caleg menurut igor diduga kerap menggunakan petugas KPPS, sehingga proses pemindahan suara tidak sah menjadi milik caleg lainnya atau mengalihkan suara caleg tertentu ke caleg dari partai lainnya yang merupakan modus yang biasa dimainkan oleh oknum KPPS.