SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
Rabu, 22 Juni 2011 – 13:45 WIB
Sementara disinggung terkait surat penangguhan yang diajukan keluarga Alis Siokain, Robert mengatakan, sejauh ini Kejari Kupang telah menerima surat tersebut namun ditanggung atau tidaknya bukan kewenangannya, dan itu dipertimbangkan oleh pimpinannya.
"Semua melalui prosedur, ditangguhkan atau tidaknya itu tergantung kebijakan pimpinan,"ujar Robert. Tambahnya, sesuai hasil audit BPKP, maka tersangka Alis Siokain dan Jonas Dulli dapat dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Korupsi tahun 2001, pasal 9 tentang pemalsuan dan pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dijelaskannya, dalam kasus ini sembilan kali SPPD Fiktif yang diterbitkan oleh tersangka Alis Siokain dan Jonas Dulli untuk sekian banyak pegawai di BKD Kota.(ayr/boy)