Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta

Rabu, 22 Juni 2011 – 13:45 WIB
SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta - JPNN.COM
Ditanyai uang senilai Rp 451 juta hasil audit BPKP ini apakah hanya berlaku untuk tersangka Alis Siokain saja, Kacabjari Sabu-Raijua ini mengatakan, berlaku juga untuk tersangka Jonas Dulli.

Sementara disinggung terkait surat penangguhan yang diajukan keluarga Alis Siokain, Robert mengatakan, sejauh ini Kejari Kupang telah menerima surat tersebut namun ditanggung atau tidaknya bukan kewenangannya, dan itu dipertimbangkan oleh pimpinannya.

"Semua melalui prosedur, ditangguhkan atau tidaknya itu tergantung kebijakan pimpinan,"ujar Robert. Tambahnya, sesuai hasil audit BPKP, maka tersangka Alis Siokain dan Jonas Dulli dapat dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Korupsi tahun 2001, pasal 9 tentang pemalsuan dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dijelaskannya, dalam kasus ini sembilan kali SPPD Fiktif yang diterbitkan oleh tersangka Alis Siokain dan Jonas Dulli untuk sekian banyak pegawai di BKD Kota.(ayr/boy)

KUPANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 451 juta akibat Surat Perintah Perjalanan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News