Sprindik Siti Fadjrijah Dipertanyakan
Rabu, 27 Februari 2013 – 12:10 WIB
"Di pasal 44 KUHAP disebutkan tidak dapat diminta pertanggungjawaban, mana kala ada gangguan kejiwaan, atau terganggu kesehatan, tapi tidak berarti menghilangkan status seseorang. Pertanggungjawaban pidana dan kejelasan status. Jadi jangan karena keesehatan jadi sprindiknya belum ada," tegas Syarifuddin. (flo/jpnn)